Sabtu, 23 Juni 2012

SK Dirjen SPEKTRUM 2008


KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR: 251/C/KEP/MN/2008

TENTANG

SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Menimbang                 :   a.    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi penentuan jurusan atau program studi keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengacu kepada spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang diatur oleh direktorat teknis;

b.         bahwa spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang sekarang berlaku dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;

c.         bahwa berdasarkan pertimbangan butir a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan baru yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mengingat                  :   1.    Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

3.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;

4.         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/M/2005 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

5.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

6.         Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 60/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;

7.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan dasar dan Menengah;

8.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;

9.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;

10.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;

11.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

12.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;

Mengingat pula          1.  Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
                                          
                                   2.  Hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan dan institusi terkait untuk bidang studi keahlian.

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJRUUAN         
PERTAMA      :   Menetapkan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang memuat bidang studi keahlian, program studi keahlian, kompetensi keahlian dan deskripsi setiap kompetensi keahlian sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA              :   Spektrum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK.
KETIGA         :   Pada setiap kompetensi keahlian yang diperlukan, SMK dapat mengkhususkan kompetensi berdasarkan komoditas tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian) dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar kompetensi keahlian.
KEEMPAT        :   Pembukaan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang pendirian SMK.
KELIMA         :   Penambahan/perubahan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK diatur sebagai berikut:
a.    penambahan dan/atau perubahan bidang studi/program studi/ kompetensi keahlian pada SMK sesuai dengan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pendirian SMK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
b.    penambahan dan/atau perubahan kompetensi keahlian sesuai dengan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan dalam lingkup satu program studi keahlian ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
c.     setiap usul penambahan/perubahan bidang studi/program studi/ kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada butir a dan b disertai proposal dan alasan tertulis;
d.    pembukaan program studi keahlian kesehatan, kehutanan, dan penyuluhan pertanian dapat dilakukan setelah dikoordinasikan dengan Direktorat Pembinaan SMK.
KEENAM                   :   Dengan ditetapkannya keputusan ini maka surat edaran Direktur Jenderal Dikdasmen Nomor 5111/C.C4/MN/1999 tentang Kurikulum SMK dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH                      :   Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
KEDELAPAN          : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 22 Agustus 2008
Direktur Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah,

TTD

Prof. Suyanto, Ph. D.
                                                                                          NIP 130606377


Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor:   251/C/KEP/MN/2008 Tanggal: 22 Agustus 2008


SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
NO.
BIDANG STUDI KEAHLIAN
PROGRAM STUDI KEAHLIAN
KOMPETENSI KEAHLIAN
NOMOR KODE
1.
TEKNOLOGI DAN REKAYASA
1.1   Teknik Bangunan
1.1.1      Teknik Konstruksi Baja
001      


1.1.2      Teknik Konstruksi Kayu
002      



1.1.3      Teknik Konstruksi Batu dan Beton
003      



1.1.4      Teknik Gambar Bangunan
004      



1.1.5      Teknik Furnitur
005      


1.2   Teknik Plumbing dan Sanitasi
1.2.1   Teknik Plumbing dan Sanitasi
006      


1.3   Teknik Survei dan Pemetaan
1.3.1   Teknik Survei dan Pemetaan
007      


1.4   Teknik Ketenagalistrikan
1.4.1    Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
008      



1.4.2    Teknik Distribusi Tenaga Listrik
009      



1.4.3    Teknik Transmisi Tenaga Listrik
010



1.4.4    Teknik Instalasi Tenaga Listrik
011      



1.4.5    Teknik Otomasi Industri
012      


1.5   Teknik Pendinginan dan Tata Udara
1.5.1   Teknik Pendinginan dan Tata Udara
013      


1.6   Teknik Mesin
1.6.1     Teknik Pemesinan
014      



1.6.2     Teknik Pengelasan
015      



1.6.3     Teknik Fabrikasi Logam
016      



1.6.4     Teknik Pengecoran Logam
017      



1.6.5     Teknik Gambar Mesin
018      



1.6.6     Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri
019      


1.7   Teknik Otomotif
1.7.1     Teknik Kendaraan Ringan
020



1.7.2     Teknik Sepeda Motor
021      



1.7.3     Teknik Perbaikan Bodi Otomotif
022      



1.7.4     Teknik Alat Berat
023      



1.7.5     Teknik Ototronik
024      




025      
NO.
BIDANG STUDI KEAHLIAN
PROGRAM STUDI KEAHLIAN
KOMPETENSI KEAHLIAN
NOMOR KODE


1.8   Teknologi Pesawat Udara
1.8.1     Air Frame dan Power Plant
026      



1.8.2     Pemesinan Pesawat Udara
027      



1.8.3     Konstruksi Badan Pesawat Udara
028      



1.8.4     Konstruksi Rangka Pesawat Udara
029      



1.8.5     Kelistrikan Pesawat Udara
0210  



1.8.6     Elektronika Pesawat Udara
030



1.8.7     Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara (Avionic Electronic Instrumentation Maintenance and Repair)
031      


1.9   Teknik Perkapalan
1.9.1     Teknik Konstruksi Kapal Baja
032      



1.9.2     Teknik Konstruksi Kapal Kayu
033      



1.9.3     Teknik Konstruksi Kapal Fibreglass
034      



1.9.4     Teknik Instalasi Pemesinan Kapal
035      



1.9.5     Teknik Pengelasan Kapal
036      



1.9.6     Kelistrikan Kapal
037      



1.9.7     Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal
038      



1.9.8     Interior Kapal
039      


1.10   Teknologi Tekstil
1.10.1   Teknik Pemintalan Serat Buatan
040



1.10.2   Teknik Pembuatan Benang
041      



1.10.3   Teknik Pembuatan Kain
042      



1.10.4   Teknik Penyempurnaan Tekstil
043      



1.10.5   Garmen
044      


1.11   Teknik Grafika
1.11.1   Persiapan Grafika
045      



1.11.2   Produksi Grafika
046      


1.12   Geologi Pertambangan
1.12.1   Geologi Pertambangan
047      


1.13   Instrumentasi Industri
1.13.1   Teknik Instrumentasi Gelas
048      



1.13.2   Teknik Instrumentasi Logam
049      



1.13.3   Kontrol Proses
050



1.13.4   Kontrol Mekanik
051





NO.
BIDANG STUDI KEAHLIAN
PROGRAM STUDI KEAHLIAN
KOMPETENSI KEAHLIAN
NOMOR KODE


1.14   Teknik Kimia
1.14.1   Kimia Analisis
052



1.14.2   Kimia Industri
053


1.15   Pelayaran
1.15.1   Nautika Kapal Penangkap Ikan
054



1.15.2   Teknika Kapal Penangkap Ikan
055



1.15.3   Nautika Kapal Niaga
056



1.15.4   Teknika Kapal Niaga
057

 

1.16   Teknik Industri
1.16.1   Teknik dan Manajemen Produksi
058



1.16.2   Teknik dan Manajemen Pergudangan
059



1.16.3   Teknik dan Manajemen Transportasi
060


1.17   Teknik Perminyakan
1.17.1  Teknik Produksi Perminyakan
061



1.17.2  Teknik Pemboran Minyak
062



1.17.3  Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petro Kimia
063


1.18   Teknik Elektronika
1.18.1    Teknik Audio -Video
064



1.18.2    Teknik Elektronika  Industri
065



1.18.3    Teknik Mekatronika
066
2.
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2.1   Teknik Telekomunikasi
2.1.1    Teknik Transmisi Telekomunikasi
067


2.1.2    Teknik Suitsing
068


2.1.3    Teknik Jaringan Akses
069


2.2   Teknik Komputer dan Informatika
2.2.1     Rekayasa Perangkat Lunak
070



2.2.2     Teknik Komputer dan Jaringan
071



2.2.3     Multi Media
072



2.2.4     Animasi
073


2.3   Teknik Broadcasting
2.3.1     Teknik Produksi dan Penyiaran Program Pertelevisian
074



2.3.2     Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio
075
3.
KESEHATAN
3.1   Kesehatan
3.1.1     Perawatan Kesehatan
076


3.1.2     Perawatan Gigi
077



3.1.3     Analisis Kesehatan
078





NO.
BIDANG STUDI KEAHLIAN
PROGRAM STUDI KEAHLIAN
KOMPETENSI KEAHLIAN




3.1.4     Farmasi
079



3.1.5     Farmasi Industri
080


3.2   Perawatan Sosial
3.2.1   Perawatan Sosial
081
4.
SENI, KERAJINAN DAN PARIWISATA
4.1   Seni Rupa
4.1.1     Seni Lukis
082


4.1.2     Seni Patung
083



4.1.3     Desain Komunikasi Visual
084



4.1.4     Desain Produk Interior dan Landscaping
085


4.2   Desain dan Produksi Kria
4.2.1     Desain dan Produksi Kria Tekstil
086



4.2.2     Desain dan Produksi Kria Kulit
087



4.2.3     Desain dan Produksi Kria Keramik
088



4.2.4     Desain dan Produksi Kria Logam
089



4.2.5     Desain dan Produksi Kria Kayu
090


4.3   Seni Pertunjukan
4.3.1     Seni Musik Klasik
091



4.3.2     Seni  Musik  Non Klasik
092



4.3.3     Seni Tari
093



4.3.4     Seni Karawitan
094



4.3.5     Seni Pedalangan
095



4.3.6     Seni Teater
096


4.4   Pariwisata
4.4.1     Usaha Perjalanan Wisata
097



4.4.2     Akomodasi Perhotelan
098


4.5   Tata Boga
4.5.1     Jasa Boga
099



4.5.2     Patiseri
100


4.6   Tata Kecantikan
4.6.1     Kecantikan Kulit
101



4.6.2     Kecantikan Rambut
102


4.7   Tata Busana
4.7.1     Busana Butik
103
5.
AGRIBISNIS DAN AGROTEKNOLOGI
5.1   Agribisnis Produksi Tanaman
5.1.1     Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura
104



5.1.2     Agribisnis Tanaman Perkebunan
105






NO.
BIDANG STUDI KEAHLIAN
PROGRAM STUDI KEAHLIAN
KOMPETENSI KEAHLIAN
NOMOR KODE



5.1.3     Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan Tanaman
106


5.2   Agribisnis Produksi Ternak
5.2.1     Agribisnis Ternak Ruminansia
107



5.2.2     Agribisnis Ternak Unggas
108



5.2.3     Agribisnis Aneka Ternak
109



5.2.4     Perawatan Kesehatan Ternak
110


5.3   Agribisnis Produksi Sumberdaya Perairan
5.3.1     Agribisnis Perikanan
111


5.3.2     Agribisnis Rumput Laut
112


5.4   Mekanisasi Pertanian
5.4.1    Mekanisasi Pertanian
113


5.5   Agribisnis Hasil Pertanian
5.5.1     Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian
114



5.5.2     Pengawasan Mutu
115


5.6   Penyuluhan Pertanian
5.6.1     Penyuluhan Pertanian
116


5.7   Kehutanan
5.7.1     Kehutanan (4 Tahun)
117
6.
BISNIS DAN MANAJEMEN
6.1   Administrasi
6.1.1     Administrasi Perkantoran
118

6.2   Keuangan
6.2.1     Akuntansi
119



6.2.2     Perbankan
120


6.3   Tata Niaga
6.2.3     Pemasaran
121
 
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,

TTD


Prof. Suyanto, Ph. D.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog lain disini

Laman